Perpustakaan Mandarsina

MTs Negeri 1 Pekanbaru

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Pwemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Pwemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

SEKERTARIAT JENDRAL MPR RI - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
#
Ruang Utama (RAK 300) 342 MPR P
0888
Tersedia
#
Ruang Utama (RAK 300) 342 MPR P
0241
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
342 MPR P
Penerbit
JAKARTA : SEKETARAT JENDRAL MR RI., 2015
Deskripsi Fisik
xvi + 294 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet .14
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Mandarsina
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Mandarsina merupakan Perpustakaan MTsN 1 Pekanbaru.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?